Rabu, 25 Maret 2020

Kompetensi Keguruan


Kompetensi Keguruan.
Kompetensi memiliki banyak sekali pengertian. Beberapa pakar
seperti Broke and Stone mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai
desprective of qualitative nature of teacher behavior appears to be
entirely meaningfull (kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif
tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti)
1
. Menurut pakar yang lain
yaitu suhertian mengatakan bahwa kompetensi adalah pemilikan,
penguasaan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut jabatan
seseorang.
2
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
3
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa
kompetensi guru adalah kemampuan untuk melakukan tindakan/perilaku
rasional dalam melaksanakan tugas atau profesinya. Perilaku/tindakan
dikatakan sebagai tindakan rasional karena memiliki tujuan dan arah
yang jelas yakni untuk menjadikanpembelajaran lebih menarik dan
menyenangkan sehingga para peserta mampu menangkap materi dengan
lebih mudah. Kompetensi merupakan suatu komponen yang sangat
penting dalam profesi seperti profesi pendidik baik bagi guru ataupun
dosen. Kompetensi guru merupakan gabungan dari semua kemampuan
personal, sosial, teknologi, keilmuan dan spiritual atau keagamaan yang
kesemuanya akan membentuk suatu standar kompetensi pendidik.
Dalam kamus bahasa Indonesia kompetensi berarti kecakapan.
4
Padanan kata yang berasal dari bahasa inggris ini cukup relevan dengan
pembahasan, karena kompetensi guru merupakan kemampuan seorang
guru dalam melakukan kewajiban-kewajiban dan tanggung jawabnya.
Menurut UU No.14 Th 2005 tentang guru dan dosen,
“kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.”
Di dalam pasal 10 ayat (1) UU guru dan dosen No. 14 tahun
2005 dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi
paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesonal yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
5
Pengertian kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan
kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan
kinerjanya secara tepat dan efektif.
6
Kompetensi guru merupakan
perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan
spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi
guru, yang mencangkup penguasaan materi, pemahaman terhadap
peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan
profesioanalisme.
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di
samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan
dalam prosedur dan system pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan
dan dimaknai sebagai perilaku perangkat efektif yang terkait dengan
eksplorasi dan investigasi, menganalisi dan memikirkan, serta
memberkan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang
menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan
efisien.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan
personal, keilmuan, teknologi, social, dan spiritual yang secara kaffah
membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup
penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran
yang mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme.
7
Masalah kompetensi guru merupakan hal urgen yang harus
dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang
terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan
mampu melakukan social adjusment dalam masyarakat. Kompetensi
guru sangat penting dalam rangka penyusunan kurikulum. Ini
dikarenakan kurikulum pendidikan haruslah disusun berdasarkan
kompetensi yang dimiliki leh guru. Tujuan, program pendidikan, sistem
penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan
sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara
umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan
tugas dan tanggungjawab sebaik mungkin.
8
Persoalan yang penting dalam dunia pendidikan adalah
keberhasilan proses pembelajaran. Hasil pendidikan ini akan dianggap
tinggi mutunya apabila kemampuan sikap dan ketrampilan yang
dimiliki oleh para pendidik berpotensi pada peserta didik. Oleh karena
itu pendidik sebagai pelaksana utama dalam pendidikan harus bersikap
profesional.
B. Kompetensi Profesional
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai pendidik
meliputi empat kompetensi yaitu yang pertama adalah kompetensi
pedagogik yang artinya kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Yang kedua kompetensi professional yaitu kemampuan
penguasaan materi secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,dewasa, arif dan
beribawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dan
yang terakhir adalah kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
9
Menurut UU No. 14 Th 2005 tentang guru dan dosen, pasal 1 ayat
“professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi”. Sedangkan “guru adalah pendidik professional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah”
10
Guru professional adalah guru yang melaksanakan tugas keguruan
dengan kemampuan tinggi (profesiensi) sebagai sumber kehidupan.
11
H.M. Arifin dalam bukunya “metode kapita selekta PAI”
mengatakan bahwa profesionalisme merupakan suatu pandangan yang
mengatakan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam
pekerjaan tertentu, yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui
pendidikan dan keahlian khusus.
12
Dengan bertitik tolak pada pengertian tersebut, maka pengertian
guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang
terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya
di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya
memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai
strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai
landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam
kompetensi.
Kompetensi profesional mengacu pada perbuatan yang bersifat
rasional dan memiliki spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas
kependidikan. Guru sebagai tenaga yang profesional dituntut untuk
memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidangnya.
Guru sebagai tenaga yang profesional memiliki beberapa kriteria,
yaitu: mengandung unsur pengabdian, mengandung unsur idealisme,
dan mengandung unsur pengembangan.
13
Sebagai profesional juga
harus memiliki etos kerja yang maju, antara lain dapat bekerja
dengan hasil kualitas yang unggul, tepat waktu, disiplin, sungguh
sungguh, cermat, teliti, sistematis, dan berpedoman, pada dasar
keilmuan tertentu.
14
Menurut PP No.74 Th. 2008 pasal 3 ayat 7:
“Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam
menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya
meliputi penguasaan: materi pelajaran secara luas dan mendalam
sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
dan konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni
yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren
dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.”
15
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 tahun 2007 butir 20:
16
a. Menguasai materi, struktur konsep dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran yang diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
mengembangkan diri.
c. Pengembangan meningkatkan kompetensi profesional guru
Salah satu upaya untuk mengembangkan profesionalisme guru
adalah dengan cara mengikutkan mereka terhadap kegiatan-kegiatan
ilmiah.
Untuk meningkatkan aktivitas performance profesional, para
guru memang tidak boleh merasa cukup dengan pengetahuan yang
telah dimiliki selama ini.
Kegiatan ilmiah yang dimaksudkan adalah keseluruhan kegiatan
yang berkaitan dengan profesi guru, seperti pengembangan wawasan
kependidkan, keterampilan guru, materi atau kurikulum, administrasi
sekolah, dan lain-lain. Aktivitas ilmiah tersebut, dapat dilakukan
bermacam-macam bentuk kegiatan.
Bentuk kegiatan ilmiah tersebut antara lain ; pertama, program
lokakarya. Untuk peningkatan guru yang sifatnya khusus, kepala
sekolah harus mengikutkan para guru supaya terlibat pada kegiatan
lokakarya. Kegiatan ini dimaksudkan agar para guru mempunyai
dampak yang nyata terhadap peningkatan kemampuan guru. Melalui
kegiatan penataran para guru diusahakan memperoleh pengetahuan
baru yang berhubungan dengan pemahaman proses belajar-mengajar,
penguasaan bahan pengajaran, kemampuan untuk mengidentifikasi,
dan mencapai maksud-maksud penting dari proses pembelajaran,
wawasan tentang metode-metode mengajar dan pengalaman
pengalaman belajar yang diminta dalam perbuatan mengajar yang
kompeten, dan efektivitas dalam bekerja dengan murid maupun
anggota staf pengajar ke arah pencapaian tujuan- tujuan organisasi
sekolah secara maksimal.
Makna dari penataran dan lokakarya ialah sebagai berikut
27
:
a. Penataran (Upgrading)
Penataran merupakan suatu usaha kearah peningkatan
pengetahuan dan keterampilan tentang suatu masalah tertentu,
misalnya tentang cara-cara pembuatan alat-alat pelajaran,
pembaharuan metode mengajar dan sebagainya, yang berkaitan
dengan bidang studi.
Menurut M. Ngalim purwanto bahwa penataran adalah suatau
usaha atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf ilmu
pengetahuan dan kecerdasan para pegawai, guru, staf kependidikan
lainnya sehingga dengan demikian bertambah luas dan mendalam.
b. Lokakarya
Menurut Piet Suhertian adalah suatu usaha untuk
mengembangkan kesanggupan berfikir dan bekerjasama, baik
mnegenai masalah teoritis maupun praktis dengan maksud untuk
meningkatkan kualitas hidup pada umumnya serta kualitas
profesional guru khususnya.
Kedua, kegiatan workshop. Guru-guru yang mengajar bidang
studi terapan mendapat prioritas lebih untuk bisa mengikuti
kegiatan workshop. Hasil dari kegiatan ini diharapkan para guru
dapat mengembangkan proses pembelajarannya secara lebih baik
dan mengarah kepada pembelajaran yang bersifat aplikatif.
Ketiga, seminar. Untuk meningkatkan profesionalisme guru,
kepala sekolah harus berupaya melibatkan guru pada kegiatan
seminar. Kegiatan ilmiah ini dapat bekerjasama dengan perguruan
tinggi. Bagi guru yang mengikuti kegiatan tersebut diharapkan
memperoleh tambahan pengetahuan baru, dan bagi yang telah
mengikuti seminar diharuskan untuk menginformasikannya kepada
sesama guru.
28
Usaha dalam peningkatan dan pengembangan tenaga
kependidikan khususnya guru dapat dilakukan secara perseorangan,
ataupun juga dapat dilakukan secara bersama. Secara perorangan,
peningkatan mutu profesi dapat dilakukan baik secara formal
maupun informal. Menurut Piet A. Sahertian usaha pengembangan
profesi guru, meliputi:
a. Program pre-service education
Dimulai dengan sekolah guru B (SGB) dan SGA lalu kursus
B-I dan B-II, PGSLP dan PGSLA; kemudian didirikan PTPG, lalu
menjadi FKIP yang merupakan bagian dari Universitas. Akhirnya
diubah menjadi IKIP. IKIP di tetapkan sebagai lembaga
pengadaan tenaga kependidikan (LPTK) dan FKIP sebagai bagian
dari Universitas.
Selain itu juga ada program akta mengajar. Program ini diberikan
kepada mereka yang berasal dari fakultas non-keguruan untuk
memperoleh kemampuan mengajar pada berbagai tingkatan sekolah.
b. Program in-service education
Bagi mereka yang sudah memiliki jabatan guru dapat berusaha
meningkatakan profesinya melalui pendidikan lanjutan. Yang
berijazah diploma dapat melanjutkan ke SI dan dari SI dapat
melanjutkan ke S-2 dan dari S-2 ke S-3. Dikatakan in-service
education bila mereka sudah menjabat dan kemudian mengikuti
kuliah lagi.
Program in-service education adalah suatu usaha yang
memberi kesempatan kepada guru-guru untuk mendapatkan
penyegaran; atau yang menurut istilah Jacobson sebagai penyegaran
yang membawa guru-guru kearah up-to date.
c. Program in-service training
Pada umumnya yang paling banyak dilakukan ialah melalui
penataran:
1) Penataran penyegaran, yaitu usaha peningkatan kemampuan
guru agar sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memantapkan kemampuan tenaga
kependidikan tersebut agar dapat melakukan tugas sehari
harinya dengan lebih baik.
) Penataran peningkatan kualifikasi
3) Penataran penjenjangan.
29
Disamping itu, secara informal guru dapat saja meningkatkan
mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media
(surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain) atau dari
buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
30
Peningkatan mutu profesional juga dapat dilakukan secara
bersama atau kelompok.Kegiatan berkelompok ini dapat berupa
penataran, lokakarya, seminar, simposium. Selain itu, latihan
meneliti juga akan mendorong guru untuk menemukan ide
pengembangan profesional, model dan ketrampilan mengajar.
d. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
Kata media berasal dari bahasa latin medius yang secara harfiah
berarti ‘tengah’ , ‘perantara’ atau ‘pengantar’. Dalam bahasa arab
media adalah perantara atau pengantar pesan dari pengirim kepada
penerima. Gerlach dan Ely mengatakan bahwa media apabila
dipahami secara garis besar adalah manusia, materi, atau kejadian
yang membangun kondisi yang membuat siswa mampu memperoleh
pengetahuan, keterampilan, atau sikap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar