Kamis, 02 April 2020

Mata Kuliah Semester IV Profesi Keguruan


Materi  
Kompetensi Guru Sebagai Kompetensi Profesional
Oleh : Mamad Yusuf, SE.M.Pd

Kompetensi memiliki banyak sekali pengertian. Beberapa pakar
seperti Broke and Stone mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai
desprective of qualitative nature of teacher behavior appears to be
entirely meaningfull (kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif
tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti)
1
. Menurut pakar yang lain
yaitu suhertian mengatakan bahwa kompetensi adalah pemilikan,
penguasaan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut jabatan
seseorang.
2
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
3
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa
kompetensi guru adalah kemampuan untuk melakukan tindakan/perilaku
rasional dalam melaksanakan tugas atau profesinya. Perilaku/tindakan
dikatakan sebagai tindakan rasional karena memiliki tujuan dan arah
yang jelas yakni untuk menjadikanpembelajaran lebih menarik dan
menyenangkan sehingga para peserta mampu menangkap materi dengan
lebih mudah. Kompetensi merupakan suatu komponen yang sangat
penting dalam profesi seperti profesi pendidik baik bagi guru ataupun
dosen. Kompetensi guru merupakan gabungan dari semua kemampuan
personal, sosial, teknologi, keilmuan dan spiritual atau keagamaan yang
kesemuanya akan membentuk suatu standar kompetensi pendidik.
Dalam kamus bahasa Indonesia kompetensi berarti kecakapan.
4
Padanan kata yang berasal dari bahasa inggris ini cukup relevan dengan
pembahasan, karena kompetensi guru merupakan kemampuan seorang
guru dalam melakukan kewajiban-kewajiban dan tanggung jawabnya.
Menurut UU No.14 Th 2005 tentang guru dan dosen,
“kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.”
Di dalam pasal 10 ayat (1) UU guru dan dosen No. 14 tahun
2005 dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi
paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesonal yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
5
Pengertian kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan
kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan
kinerjanya secara tepat dan efektif.
6
Kompetensi guru merupakan
perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan
spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi
guru, yang mencangkup penguasaan materi, pemahaman terhadap
peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan
profesioanalisme.
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di
samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan
dalam prosedur dan system pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan
dan dimaknai sebagai perilaku perangkat efektif yang terkait dengan
eksplorasi dan investigasi, menganalisi dan memikirkan, serta
memberkan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang
menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan
efisien.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan
personal, keilmuan, teknologi, social, dan spiritual yang secara kaffah
membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup
penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran
yang mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme.
7
Masalah kompetensi guru merupakan hal urgen yang harus
dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan
mampu melakukan social adjusment dalam masyarakat. Kompetensi
guru sangat penting dalam rangka penyusunan kurikulum. Ini
dikarenakan kurikulum pendidikan haruslah disusun berdasarkan
kompetensi yang dimiliki leh guru. Tujuan, program pendidikan, sistem
penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan
sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara
umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan
tugas dan tanggungjawab sebaik mungkin.
8
Persoalan yang penting dalam dunia pendidikan adalah
keberhasilan proses pembelajaran. Hasil pendidikan ini akan dianggap
tinggi mutunya apabila kemampuan sikap dan ketrampilan yang
dimiliki oleh para pendidik berpotensi pada peserta didik. Oleh karena
itu pendidik sebagai pelaksana utama dalam pendidikan harus bersikap
profesional. 

Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai pendidik
meliputi empat kompetensi yaitu yang pertama adalah kompetensi
pedagogik yang artinya kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Yang kedua kompetensi professional yaitu kemampuan
penguasaan materi secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,dewasa, arif dan
beribawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dan
yang terakhir adalah kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
9
Menurut UU No. 14 Th 2005 tentang guru dan dosen, pasal 1 ayat
“professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi”. Sedangkan “guru adalah pendidik professional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah”
10
Guru professional adalah guru yang melaksanakan tugas keguruan
dengan kemampuan tinggi (profesiensi) sebagai sumber kehidupan.
11
H.M. Arifin dalam bukunya “metode kapita selekta PAI”
mengatakan bahwa profesionalisme merupakan suatu pandangan yang
mengatakan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam
pekerjaan tertentu, yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui
pendidikan dan keahlian khusus.
12
Dengan bertitik tolak pada pengertian tersebut, maka pengertian
guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang
terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya
di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya
memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai
strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai
landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam
kompetensi.
Kompetensi profesional mengacu pada perbuatan yang bersifat
rasional dan memiliki spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas
kependidikan. Guru sebagai tenaga yang profesional dituntut untuk
memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidangnya.
Guru sebagai tenaga yang profesional memiliki beberapa kriteria,
yaitu: mengandung unsur pengabdian, mengandung unsur idealisme,
dan mengandung unsur pengembangan.
13
Sebagai profesional juga
harus memiliki fungsi sebagai berikut :
(a) Fungsi atensi, 
(b) Fungsi afektif,
(c) Fungsi kognitif, dan 
(d) Fungsi kompensatoris.
1. Fungsi atensi media visual merupakan inti, yaitu menarik dan
mengarahkan perhatian siswa untuk berkonsentrasi kepada isi
pelajaran yang berkaitan dengan makna visual yang ditampilkan atau
menyertai teks materi pelajaran.

2. Fungsi afektif media visual dapat dari tingkat kenikmatan siswa
ketika belajar (atau membaca) teks yang bergambar. Gambar atau
lambang visual dapat menggugah emosi dan sikap siswa.

3. Fungsi kognitif media visual terlihat dari temuan-temuan
penelitian yang mengungkapkan bahwa lambang visual atau gambar
memperlancar pencapaian tujuan untuk memahami dan mengingat
informasi atau pesan yang terkandung dalam gambar.

4. Fungsi kompensatoris media pembelajaran terlihat dari hasil
penelitian bahwa media visual yang memberikan konteks untuk
memahami teks mebantu siswa yang lemah dalam membaca untuk
mengorganisasikan informasi dalam teks dan mengingatnya kembali.
Dengan kata lain, media pembelajaran berfungsi untuk
mengakomodasikan siswa yang lemah dan lambat menerima dan
memahami isi pelajaran yang disajikan dengan teks atau disajikan

Tugas Untuk Semester IV

1. Buatlah secara matrik fungsi guru yang berkaitan dengan : 
a. Fungsi Atensi
b. Fungsi Afektif
c. Fungsi Kognitif
d. Fungsi Kompensatoris

Rabu, 01 April 2020

Daftar Mahasiswa Yang Sudah Mengumpulkan Tugas


DAFTAR MAHASISWA PG PAUD SEMESTER VI
YANG TELAH MENGIRIM TUGAS


1. Siti Nurhalimah
2. Susi Sulastri
3. Iis Puspita Dewi
4. Sukminah
5. Sarni
6. Anah
7. Yustika Ismayanti
8. Elis Yeni
9. Jumsih Nuraeni
10. Rodiah
11. Arsah
12. Siti Nurniawati
13. Siti Rohmah
14. Kartika
15. Tinah
16. Maesaroh
17. Siti Nasiroh
18. Nuraesih
19. Rina Aryanti
20. Tita Rosita
21. Yati
22. Ikha Ameliya
23. Rina Haerina
24. Siti Fazriah
25. Sinta Aprilianti
26. Dewi Apriliani